== Erch Adventure Expedition ==

Learn end Share to get More Extremely Adventure

Previous Post

Agloco 100% free. On the Internet


Active.ws - Free URL Redirection
Links
Optimize Site Traffic | Tingkatkan Traffic Site Anda
Google
Saturday, July 22
“KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN NASIONAL SEBANGAU HARUS DIMUSNAHKAN SEGERA”
Siaran Pers
Untuk disiarkan segera

Kontak : Satriadi
Lembaga : Walhi Kalteng
Jabatan : Direktur Eksekutif
Mobile : 08125090926

“KAYU HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN TAMAN NASIONAL SEBANGAU HARUS DIMUSNAHKAN SEGERA”

Palangka Raya, Penemuan kayu hasil pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Muara Bulan, Katingan, dalam jumlah ratusan ribu kubik mengindikasikan bahwa Illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Disisi lain kinerja Tim Illegal logging yang ada di Kalimantan Tengah dianggap gagal dan terkesan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kasus yang terjadi di Katingan adalah sebagian kecil dari kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kalimantan Tengah. Publik semua mengetahui bahwa hampir disetiap Daerah Aliran Sungai di Kalteng adalah “jalan” yang efektif untuk membawa kayu-kayu haram tersebut. Namun upaya hukum yang dilakukan selama ini sangat kurang, bahkan hampir tidak ada para pelaku (cukong) besar yang tesentuh hukum.
Kayu-kayu hasil “temuan” biasanya selesai pada upaya lelang, padahal upaya lelang adalah upaya pelegalisasian, dan upaya ini adalah modus yang dimainkan oleh para cukong kayu tersebut tentunya dengan kerjasama yang baik dengan aparat yang membekinginya.
Walhi Kalimantan Tengah memandang bahwa upaya lelang terhadap kayu hasil illegal logging adalah upaya yang sangat memanjakan dan mengenakan bagi para cukong (pemodal), karena mereka tidak perlu susah payah mengurus dokumen-dokumen yang syah, melainkan cukup hanya “menang” lelang semuanya beres.
Melihat modus yang dimainkan dengan berkedok yang namanya LELANG tersebut, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah menyatakan bahwa :
1. Setiap barang “temuan” dari hasil pembalakan haram HARUS dimusnahkan, hal ini untuk memutus mata rantai mafia kayu dan aparat-aparat yang membekinginya.
2. Kayu hasil “temuan” yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Sebangau harus SEGERA dimusnahkan. Jika ada pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian publik dengan mempersoalkan “status” Taman Nasional tersebut, maka bisa dikatakan bahwa upaya tersebut hanya “dalih” untuk melakukan pelelangan terhadap kayu tersebut.
3. Jika lelang tetap dilakukan terhadap kayu yang berasal dari kawasan Taman Nasional Sebangau, maka pihak-pihak yang melakukan lelang tersebut telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dan pihak tersebut dianggap terlibat dalam kejahatan lingkungan.
4. Kepada Tim Illegal logging Kalteng, untuk lebih proaktif melaksanakan tugas-tugasnya memberantas Illegal logging di Kalimantan Tengah, tidak hanya “menunggu” kayu lewat di Sungai-sungai, melainkan melakukan pengawasan dan monitoring di kawasan Hutan.

###

posted by walhi-kalten
posted by ~Erch~ @ 6:37 AM  
Enter Your E-mail Here!!! end get update!

powered by Bloglet
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 


@ ShoutMix